Selasa, 15 September 2009 | 03:26 WIB
Balikpapan, Kompas – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyita sejumlah alat berat—antara lain traktor, ekskavator, dan buldoser—yang digunakan untuk membabat hutan daerah perairan Sungai Segah di Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kaltim.
Pembukaan hutan sepanjang 5 kilometer dengan lebar 15 meter itu terkait pembukaan jalan ke kawasan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan Malaysia, PT Hutan Hijau Mas (HHM), di kawasan tersebut.
”Polisi menyita alat-alat berat itu karena pembukaan hutan untuk jalan itu tidak memiliki izin Menteri Kehutanan,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Matheus Salempang seusai pertemuan dengan jajaran perwira Polda Kaltim dan kepala kepolisian resor se-Kaltim, Senin (14/9) di Balikpapan. Kemarin merupakan hari kerja pertama Salempang di Polda Kaltim. Ia menggantikan Irjen Andi Masmiyat yang dipindahkan ke Mabes Polri Jakarta.
Salempang menambahkan, penanganan kasus pembukaan hutan merupakan bagian dari target pemberantasan penebangan liar, penambangan ilegal, dan pencurian ikan. ”Pemberantasan berbagai tindak kejahatan itu prioritas. Hal tersebut merupakan amanat Kepala Polri saat melantik saya,” tuturnya.
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Polda Kaltim Komisaris Besar Arief Wicaksono mengatakan, hutan yang dibabat untuk jalan itu berada di Kawasan Budidaya Kehutanan dan Kawasan Nonbudidaya Kehutanan.
”Untuk usaha perkebunan sawitnya, ada izin. Pemilik perkebunan itu adalah orang Malaysia. Ia masih kami buru karena saat disergap dia kabur,” papar Arief seraya mengatakan, warga Malaysia itu memiliki paspor yang masa berlakunya hingga tahun 2012.
”PT HHM itu juga mempekerjakan sejumlah warga Malaysia. Tetapi, saat dilakukan penangkapan, mereka kabur terlebih dahulu,” ujar Arief. (FUL/BRO)
No comments:
Post a Comment